Sabtu, 10 Desember 2011

kata-kata

Sederetan kata cuman bisa keluar dari titik…titik
Sederetan bait hanya keluar dari kata-kata
Satu rasa hanya ada dalam hati dan jiwa
Malam tambah larut
Tersadar bahwa tak mungkin
Tambah tersadar tambah takmungkin
Tanpa sadar hanya membuat luka
Tanpa sadar hanya membuat tangis tambah dalam
Hentikan jika tak bisa menghentikan
Biarlah hanya dalam rasa dan hati
Biarlah hanya dalam hati dan jiwa
Ketikan kata-kata indah
Sematkan senyum indah
Doakan akan kebahagiaan untuknya
Hanya keiklasan yang membutmu tersenyum
Hanya kesabaran membuatmu tersadar
Semua milikNYA
Kan kukembalikan padaNYA
Karnah cinta hanya milikNYA
Dan rosulNYA


Blp, 30/10/2011 by, among



Rabu, 07 Desember 2011

JalanNYA

Ketika hukum tak berlaku
Maka kehancuran adanya
Tapi..
Ketika hukum telah berlaku
Maka jalan telah di buka
Jalan awal telah di buka
Buka dengan rasa dan hati
Agar jalan bisa di nikmati
Agar rasa bisa di nikmati
Agar hati dapat bekerja
Bekerja dengan hati dan rasa
Agar hitungan bukan sekedar berhitung
Biarkan berhitung dengan jalanya
Biarkan berjalan dengan hatinya
Atas ijinNYA
Atas ridhoNYA
Atas kehendakNYA
Dan atas restuNYA
Tapi
Jika hitungan tak berfungsi
Jika rasa dan hati tak di gunakan
Maka...
Akan kuhancurkan
Segala perusak
AlamMU
Bismillah…..
...._/|\_....

By among....
Muluy 031211






Minggu, 04 Desember 2011

Hingga

Hingga Dalam dekapan malam Angan terlatur memandangMU Hingga kujatuh dalam pelukanMU Anganku tak pupus oleh waktu Betapa indah jagadMU Hingga tak mampu melukisnya Bisikan akan namaMU Selalu terngiang dalam rasaku Hingga tak mampu bilah tak menyebutMU Hingga yang bukan apa-apa Dan bukan siapa-siapa ini Apakah masih pantas mencium bau surgaMU Dan apakah pantas juga masuk nerakaMU Karnah ENGKAU pemilik semuanya Muluy 301111

Kamis, 20 Oktober 2011

malam

Malam ini aku menguap uda berkali2 padahal jam baru menunjukan pukul 10.44 wib, suara jangkrik begitu sahdu kudengar mendendangkan kalimat tasbih untukNYA, sedangkan tanganku tak berhenti di atas kebord lektopku dari angkah ke huruf-huruf terus saja tangan ini asik.
Sementara otak ini terus berfikir kata2 apa yang harus keluar lagi, sedangkan winampku sedang mendedangkan uyon-uyon sekar gwuwung, hahhaahhhhh…….terasa lengap hidupku…….di temani segelas kopi hitam dengan sebatang roko kretek terjepit di jariku sesekali hisapan dalam terasa nikmat hidup.
Tak terasa waktu uda menunjukan pukul 01.44 wib kantuk uda membayangku…..sesekali suara burung malam mulai bertasbih memujaNYA, kutengok rembulan malu-malu keluar menampakkan separu wajahnya.
Tercium aromah dingin malam di barengi semilirnya angin membuat kantukku tak tertahan semakin membuatku terlarut akan keagunganNYA, kusudahi jari ini bergerak terasa lelah, kunikmati hisapan kreteku yang terahir lalu kumatikan semuanya, pikiranku dan ingataku.
Kurebahkan badanku berambalkan malam berselimutkan ketidakmampuaanku. Ya ALLAH terima kasih atas semua yang engkau berikan pada hari ini semoga besok engkau berikan sesuatu yang tak patut aku pinta.
Sesunguhnya ketidakmampuaanku akan selalu membuatku terjaga

Kamis, 18 Agustus 2011

Menyelamatkan Hutan Adat Untuk Anak Cucu dan Keberlangsunga Energi

Sudah ratusan tahun Masyarakat Kampung Muluy tinggal dan hidup di kawasan hutan adat Gunung Lumut atau dikenal juga dengan sebutan Alas Royong. Menurut cerita yang berkembang di Kampung Muluy, kawasan yang mereka tinggali sejak jaman nenek moyang mereka, jika di urut dari keturunan pertama hingga yang hidup sekarang sudah keturunan ke 13, dimulai dari layung jagar hingga sekarang kepala adatnya Jidan.

Filosofi seorang kepala adat adalah ”mengetahui bahwa bumi atas bumi” maksudnya adalah kepala adat secara kedudukan dia memiliki hutan dan kampung dan dia mengetahui seisi kampung dan hutan adatnya tetapi dia tidakberhak menjual ataupun membagi kepada siapapun. Diyakini oleh seluruh masyarakat Kampung Muluy dan Kepala Adat jika terjadi proses penjualan dan pembagian tanah di wilayah adatnya maka akan terjadi perkelahian antar warga atau antar saudara sehingga dengan keyakinan tersebut hingga saat ini tanah di wilayah Kampung Muluy tidak ada yang dibagi.

Hutan, bagi masyarakat Kampung Muluy sangat tinggi harganya, bahkan lebih berharga dari nyawa mereka sendiri, karenanya tidak heran jika masyarakat Kampung Muluy akan mengeluarkan seruan ”lebih baik parang jalan duluan dari pada berbicara” ketika ada pihak-pihak yang hendak memasuki kawasan hutan di wilayah Kampung Muluy. Dibalik ke’galak’an masyarakat Kampung Muluy terhadap pihak-pihak yang hendak memasuki kawasan hutannya tanpa ijin tersimpan makna yang dalam tentang bagaimana menjaga keberlangsungan sumberdaya hutan mereka, mereka tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan hutan secara berlebih-lebihan sehingga hutannya menjadi rusak dan tidak bisa menghasilkan lagi. Hal ini didasarkan pada keyakinan mereka selanjutnya yaitu bahwa peruntukkan hutan adalah untuk anak cucu mereka, hal ini diyakini dengan diikuti praktek-praktek pemanfaatannya, walaupun kekayaan hasil hutan mereka melimpah mereka tetap arif dalam mengambil hasil hutan.

Selain karena keyakinan mereka terhadap hutan, merekapun menyaksikan bagaimana jadinya jika hutan mereka rusak dan tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan. Ada beberapa alasan empiris kenapa masyarakat tetap menjaga hutan adat di wilayah Kampung Muluy, yaitu mereka menyaksikan sendiri ketika mereka menuju ke jalan utama sekitar 3 jam dari kampong muluy untuk berbelanja atau hendak ke kota, dimana mereka melihat bentangan kawasan perkebunan sawit yang mereka ketahui dahulunya adalah kawasan hutan. Mereka juga menyaksikan bahwa masyarakat disekitarnya tidak dapat mencari kayu ataupun mencari buah di hutan sekitarnya, akibatnya ketika musim panen buah atau panen madu di hutan di wilayah Kampung Muluy, warga kampung lain yang sudah tidak mempunyai hutan datang kekampung Muluy untuk ikut memanen hasil hutan.

Melihat dari kegigihan masyarakat untuk meyelamatkan hutan adat mereka kami tergerak untuk bagaimana sambil menjaga hutan dan menikmati apa yang ada dihutan mencari alternatif laiin, bagaimana sumberdaya air yang ada dapat juga di manfaatkan untuk energi seperti micro hidro karna listrik masuk desa tidak akan terjadi di kampong muluy.

Pertama kali ide pengunaan micro-hidro di kampong muluy adalah sejak tahun 80an melihat potensi air yang berlimpah yang ada di kampong muluy tergerak lah kami untuk mengusulkan bahwa potensi air yang ada dapat di olah menjadi energi listrik secara sederhana saja, tapi ide itu hanya sekedar mimpi belaka pada tahun itu karna mana mungkin di tengah hutan dan jauh dari kota yang kalo di tempuh dengan kendaraan kalo sekarang dari kota balikpapan sekitar 6 jam , yang pastinya tidak mungkin lisrtrik masuk desa, karna waktu itu hanya daerah jawa, sumatra yang lebih awal itupun hanya sebagiaan kecil listrik benar-benar masuk desa.

Dan selama ini pemerintah mengadakan Proyek listrik mikro-hidro pun hanya menempatkan masyarakat sebagai konsumen listrik. Pemeliharaan unit merupakan tanggungjawab ‘proyek’. Maka ketika proyek berakhir, bangunan maupun alat-alat mikro-hidro itu pun pada akhirnya tidak berfungsi.

Belajar dari energi sederhana yaitu lampu sepeda yang dulu kalo di dekatkan dengan ban sepeda yang sebelumnya ada dinamo kecil yang di pasang di setiap sepeda pancal, ketika berjalan lampu itu akan menyalah dengan putaran yang seimbang maka lampu juga akan menyala dengan seimbang.

Sama juga dengan proses berjalannya micro-hidro karna mengunakan kekuatan air yang berjalan dan dorongan yang mengerakan turbin mengubah arus air menjadi arus listrik yang di masukan kedalam dinamo dan di alirkan kekonsumen. Dan turbin yang terpasang di kampong muluy dengan kapasitas 10.000 watt dengan jarak tempuh dari rumah turbin 4 kilo.

Pada tahun 2004 kami mencoba mengusulkan kepada lembaga donor GEP-SGP dan proposal kami di terima dan proses pembangunan ini membutuhkan waktu kurang lebih 3 tahun karna proses yang lambat itu juga mengakibatkan semangat masyarakat menjadi kendor pada tahun 2007 akhir mulailah kami membangun micro-hidro dikampong muluy dan pada tahun 2008 awal micro-hidro di kampong muluy di resmikan oleh Bupati Paser langsung.

Dan setelah diserahkan kemasyarakat segalah pengelolaan dan pengaturan pungutan di serahkan kepada kesepakatan yang telah di sepakati oleh masyarakat sendiri, dan di atur dalam sebuah lembaga sehingga pengurusan lebih muda, dan ini memudahkan ketika ada kerusakan ataupun untuk mengaji yang mengopersaikan alat, maka itulah kegunaan pungutan. Dan di harapkan Program ini untuk mengembangkan model pengelolaan terpadu antara energi listrik, konservasi sumber daya air dengan menjaga hutan agar tetap sehat serta peningkatan nilai tambah dari produk perikanan dan pertanian melalui ekonomi produktif pedesaan.

Keuntungan lain dengan ketersediaaan energi memberikan peluang yang sangat besar dalam pengelolaan hasil produksi pasca panen untuk mendapatkan nilai tambah, pengembangan sumberdaya manusia - khususnya kaum perempuan, membuka peluang jenis-jenis usaha produktif lainnya, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan, dalam hal ini pengelolaan daerah resapan air. Demikian halnya untuk pengembangan jasa-jasa lingkungan, seperti membuka peluang pengembangan daerah tujuan wisata melalui pengembangan ekowisata.among








Minggu, 03 Juli 2011

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: MENGUKUHKAN KAWASAN KELOLA HUTAN ADAT DI KABUPATEN PASER


SURAT PERNYATAAN BERSAMA:
MENGUKUHKAN KAWASAN KELOLA HUTAN ADAT DI KABUPATEN PASER
Hutan adat sudah dikenal semenjak berabad-abad lamanya oleh masyarakat adat Paser yang berdiam disekitar dan didalam kawasan Hutan. Pada perkembangannya sampai dengan saat ini Pemerintah daerah dan Pusat belum mengakui secara legal/resmi mengenai alas hak hutan adat yang telah dikelola oleh masyarakat adat itu sendiri.
Sementara tidak bisa dipungkiri bahwa ancaman dan gangguan terhadap kawasan kelola hutan adat semakin lama semakin besar, ancaman itu berupa; investasi sektor sumber penghidupan rakyat (SDA) dalam bentuk perluasan perkebunan kelapa sawit skala besar, pertambangan dan Hak Pengusahaan Hutan-Tanaman Industri (HPH-TI). Dan ditambah dengan skema-skema “Konservasi” atau perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak memihak kepada hak-hak masyarakat adat dan keadilan lingkungan hidup termasuk skema Perdagangan Karbon (dalam skema REDD) yang ditawarkan dalam kerangka perubahan iklim juga menjadi salah satu faktor ancaman bagi eksistensi dan keberadaan dan pengelolaan hutan adat di Kabupaten Paser. Dampak dari semua ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat adat yang tinggal disekitar dan didalam hutan.
Oleh sebab itu, kami yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 20 - 21 Agustus 2009 di Kampung Muara Payang kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser - Kalimantan Timur bersepakat untuk:
1. Menolak segala bentuk investasi sumber penghidupan rakyat (SDA) yang selama ini merusak dan menggusur kawasan kelola hutan adat
2. Menghindari dan melawan skema-skema “Konservasi” dan atau perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak memihak kepada keadilan ekologi dan hak-hak masyarakat adat.
3. Mendesak kepada Pemerintah, Investasi (perusahaan) dan LSM Konservasi International untuk melakukan konsultasi dan kebebasan serta kemerdekaan dalam memilih terhadap segala bentuk tawaran investasi dan skema konservasi atau perlindungan keanekaragaman hayati.
4. Menetapkan kawasan hutan adat yang dikelola secara bersama dibeberapa kampung seperti; i). Kampung Muluy; 10.000 ha hutan adat dan 3000 ha untuk pengelolaan seperti berladang, berburu dan berkebun; ii). Sekuan makmur; kurang lebih 100 ha (dalam tahap penjajakan); iii). Long Sayo; 8000 ha hutan adat dan 2.000 ha untuk berladang; iv). Muara Payang; 10.000 ha hutan adat; v). Lusan; 7500 ha hutan adat dengan peruntukkan sebagai kawasan perlindungan adat, berkebun dan berburu; vi). Telake (Tompok); 10.000 ha hutan adat dan 5000 ha untuk berladang, serta 5000 untuk berburu; vii). Muara Samu; kawasan Gunung Belaung seluas 3Km persegi berupa kebun rotan, buah-buahan (kopi, durian, langsat, pohon madu dan lain sebagainya) dan 2 danau (kreketa dan toramais)
5. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat dan memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengakuan Hak Adat, serta membuatkan SK Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Paser.
Demikian surat pernyataan bersama ini dibuat yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan kampung didua Daerah Aliran Sungai (DAS); Telake dan Kendilo di Kabupaten Paser. Adapun tandatangan masing-masing perwakilan masyarakat kampung terlampir yang tidak terpisahkan dalam surat ini.
Kampong Muara Payang, 21 Agustus 2009
Yang bertanda tangan,
- Kampung Lusan;
1. Saripudin
2. Muksin
3. Ling Chairunnisa
4. Ali Wardhana
- Kampung Kepala Telake:
1. Nasrun
2. Rusli
3. Jumadi
4. Aryanto
5. Nasron. S
- Kampung Long Sayo;
1. Asmuni
2. Siram
3. Supran
4. Salihin
5. Sulkam
- Kampung Muluy;
1. Sumantri
2. Usman
3. Jidan
4. Herman
5. Jiham
-Kampung Muara Payang;
1. Usman
2. Rudianto
3. Rusmadi
- Desa Sekuan Makmur;
1. Wildan
2. Danang S
- Kampung Muara Samu;
1. Harpansyah
Kontak Person:
1. Isal Wardhana (WALHI Kaltim/081347120807)
2. Ahmad SJA (PADI Indonesia/08125326204)

Ahmad SJA - Google Profile

Ahmad SJA - Google Profile

belajar

Selama beberapa hari ini terasa cape buanget, gimana nga dari balikpapan ternbang ke bali, 4 hari di sana bikin buku gimana jadi seorang pemnatau melakukan kerjaannya, memang ribet gimana nga ribet P38 dan P02 yang tau cuman hanya orang jakarta, hmmmmm
Datang kembali bukan liburan padahal turun pesawat semua orang pakai celana pendek dan anak istrinya dengan muka berseri, tapi bagaimana mencoba menuliskan pengalaman pemantauaan yang selama ini di lakukan oleh kawan-kawan pemantau dan masyarakat.
Selama 4 hari tulisan di bolak-balik di kembalikan kepada para penulisnya, pemantau independen yang di saratkan dalam perundagan P38 dan P02 malah hanya sekedar tempelan belaka.bag.I among